Bahaya Televisi
Eko Haryanto Abu Ziyad
Hukum televisi tergantung pada pemanfaatannya, jika dimanfatkan untuk kebaikan maka dia halal dan jika untuk kemaksiatan seperti menayangkan nyanyian yang diiringi musik, pergaulan bebas anatara pria dan wanita, tayangan yang menctrakan bahwa Islam itu buruk maka menonton acara seperti ini diharamkan. Langkah antifatif adalah tidak menyimpan televise di dalam rumah karena termasuk pengkhianatan terhadap kewajiban mendidik anak dan keluarga.
...
Komentar
Komentar milik penulis masing-masing dan tidak mencerminkan pendapat dari situs ini