Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Bolehkah Bagi Laki-Laki Yang Meruqyah Menyentuh Wanita Yang Diruqyahnya?


Jumlah Dikunjungi: 343
0 0

Pertanyaan: Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa sebagian orang menderita berbagai macam penyakit yang tidak dapat disembuhkan secara medis. Kemudian mereka mencari pengobatan melalui Kitabullah dan meminta kepada ahli ilmu, para penghafal Al-Qur’an serta orang-orang takwa dan shalih untuk meruqyah mereka dengan ruqyah yang dibenarkan syariat. Kadang kala anggota tubuh yang sakit pada kaum wanita adalah bagian kepala, dada, tangan atau kaki mereka. Bolehkah menampakkan bagian tubuh yang sakit tersebut untuk diruqyah dalam kondisi darurat? Dan apakah batasan aurat bagi kaum wanita saat diruqyah?
doc DOC 2.29MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 6 Sha'aban 1435