Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Syarat-Syarat Meruqyah


Jumlah Dikunjungi: 240
0 0

Pertanyaan: Sekarang ini pembacaan Al-Qur’an untuk meruqyah banyak sekali diperdebatkan. Sebagian orang berkata: "Tidak boleh meruqyah dengan membacakan Al-Qur’an kecuali seorang ahli ilmu syar’i." Sebagian lainnya berkata: "Boleh dilakukan oleh siapa saja yang hafal Al-Qur’an, lurus aqidahnya, termasuk orang baik-baik dan bertakwa. Mohon kiranya Anda sudi menjelaskan masalah ini dan hukum Syar’i yang berkaitan dengannya.
doc DOC 2.29MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 9 Sha'aban 1435