Hukum Melakukan Percobaan Sebuah Produk Obat Terbaru Terhadap Seseorang Dengan Bayaran
Abdullah Al Jibrin
Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang pasien muslim yang bersedia dibayar untuk dijadikan sebagai percobaan bagi sebuah produk obat terbaru, perlu diketahui obat tersebut boleh jadi membawa efek samping yang buruk baginya?