Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Hukum Menghidupkan peninggalan-peninggalan Islam

 


Jumlah Dikunjungi: 49
0 0

Pertanyaan: Fatwa ini menjelaskan tentang hukum mengabadikan tempat-tempat bersejarah di dalam Islam, dan sesungguhnya hal itu merupakan sarana menuju syirik dan ghuluw dalam agama. Sudah seharusnya seorang muslim meninggalkan hal itu untuk menjaga agama dan akidahnya.
doc DOC 2.85MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 6 Dhu al-Hijjah 1436