Menjaga Diri Dari Perbuatan Sihir dan Sejenisnya
Pertanyaan:
Fatwa ini menjelaskan bahwa perbuatan sihir dan sejenisnya tidak bisa membahayakan seseorang tanpa ijin Allah swt. Seorang muslim harus membentengi diri dengan zikir dan doa dari al-Qur`an dan sunnah sesuai petunjuk Rasulullah saw agar syetan dan tentaranya tidak bisa mengganggunya.