Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Hukum Poligami

 


Jumlah Dikunjungi: 47
0 0

Pertanyaan: Fatwa ini menjelaskan bahwa pada dasarnya yang sunnah dan dianjurkan dalam perkawinan adalah poligami bagi yang mampu dalam segala hal. Namun bagi yang khawatir tidak bisa adil dan alasan lainnya, hendaklah ia cukup dengan satu istri.
doc DOC 2.29MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 3 Dhu al-Hijjah 1436