Hukum Membaca al-Qur`an Tanpa Wudhu
Jumlah Dikunjungi: 102
0
0
Pertanyaan:
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum orang yang berhadats bahwa ia boleh membaca al-Qur`an. Adapun menyentuh al-Qur`an, maka tidak boleh menyentuhnya kecuali suci dari hadats kecil atau besar. Itulah mazhab para Imam kaum muslimin. Wallahu A’lam.