Hukum Jual Beli Lewat Internet
Pertanyaan:
Di antara syarat jual beli, sewa menyewa, dan berbagai jenis transaksi lainnya adalah mengetahui jenis barang dan harga, serta tidak adanya jahalah. Bagaimana hukumnya transaksi yang dilakukan via internet atau telepon? Syaikh menjelaskan dalam fatwa ini bahwa bila semua syarat jual beli sudah terlaksana maka transaksi itu sah. Namun bila yang terjadi sebaliknya, maka hukumnya adalah tidak sah. Wallahu A’lam.