Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Hukum Jual Beli Lewat Internet

 


Jumlah Dikunjungi: 60
0 0

Pertanyaan: Di antara syarat jual beli, sewa menyewa, dan berbagai jenis transaksi lainnya adalah mengetahui jenis barang dan harga, serta tidak adanya jahalah. Bagaimana hukumnya transaksi yang dilakukan via internet atau telepon? Syaikh menjelaskan dalam fatwa ini bahwa bila semua syarat jual beli sudah terlaksana maka transaksi itu sah. Namun bila yang terjadi sebaliknya, maka hukumnya adalah tidak sah. Wallahu A’lam.
doc DOC 1.92MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 20 Dhu al-Qi'dah 1436