Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Menunda Zakat Karena Uzur

 


Jumlah Dikunjungi: 65
0 0

Pertanyaan: Zakat merupakah salah satu rukun Islam dan barang siapa yang terkena kewajiban zakat, ia harus segera mengeluarkannya. Karena ia seperti hutang yang harus dibayar bila tiba waktunya dan menundanya adalah tindakan zalim. Namun bila terpaksa menundanya karena berbagai alasan yang tidak dibuat-buat, bagaimanakah hukumnya. Fatwa ini menjelaskan tentang hal itu, silahkan anda simak.
doc DOC 1.98MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 17 Dhu al-Qi'dah 1436