Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Hukum Nikah Dengan Niat Talak

 


Jumlah Dikunjungi: 49
0 0

Pertanyaan: Islam menganjurkan menikah bagi siapa saja yang ingin dan sudah mampu dan menganjurkan berpuasa bagi yang belum mampu. Pernikahan adalah sesuatu yang suci di dalam Islam karena dari pernikahan itulah terus berlanjut garis keturunan manusia. Bagaimanakah jika pernikahan itu hanya untuk sementara waktu, baik diucapkan atau hanya diniatkan saja? Fatwa menjelaskan dengan rinci tentang masalah ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam masalah ini. silahkan anda simak.
doc DOC 2.11MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 13 Dhu al-Qi'dah 1436