Hukum Memelihara Anjing
Jumlah Dikunjungi: 52
0
0
Pertanyaan:
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum memelihara anjing dan sesungguhnya hal itu hukumnya haram, kecuali untuk tujuan berburu atau menjaga ternak dan ladang, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi.