Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Hukum Onani

 


Jumlah Dikunjungi: 178
0 0

Pertanyaan: Onani adalah mengeluarkan syahwat dengan tangan atau alat lainnya. Biasanya hal itu dilakukan oleh seseorang karena dorongan syahwat yang tidak tertahankan. Apakah hukumnya melakukan onani ini? bagaimanakah petunjuk agama dalam menghadapi dorongan syahwat yang kuat seperti ini? Semua pertanyaan itu bisa anda temukan jawabannya di dalam fatwa ini.
doc DOC 2.2MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 14 Ramadan 1436