Hukum Mabit Di Luar Mina Karena Tidak Ada Tempat
Jumlah Dikunjungi: 49
0
0
Pertanyaan:
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ” Orang yang tidak mendapatkan tempat di Mina, lalu ia bermalam di Makkah?”.