Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Hukum Melontar Jumrah Dengan Batu Kerikil Yang Sudah Dipakai (Musta’mal)

 


Jumlah Dikunjungi: 75
0 0

Pertanyaan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ”Ada yang berpendapat: sesungguhnya tidak boleh melontar jumrah dengan batu kerikil yang sudah dipakai. Apakah pendapat ini benar? Apakah dalilnya?”.
doc DOC 2.17MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 14 Sha'aban 1436