Hukum Melontar Jumrah Dengan Batu Kerikil Yang Sudah Dipakai (Musta’mal)
Pertanyaan:
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ”Ada yang berpendapat: sesungguhnya tidak boleh melontar jumrah dengan batu kerikil yang sudah dipakai. Apakah pendapat ini benar? Apakah dalilnya?”.