Hukum Mengganti Shalat Dan Puasa Yang Sengaja ditinggal Sebelum Bertaubat
Pertanyaan:
Fatwa tentang seorang yang tenggelam dalam dosa besar, tidak pernah shalat dan puasa. Kemudian Allah memberinya hidayah semenjak dua tahun. Dia pun meninggalkan dosa besar, mengerjakan shalat pada waktunya dan berpuasa. Apakah ia harus mengganti puasa atau shalat yang telah lalu sebelum mendapatkan hidayah?.