Mengganti Ibadah Setelah Taubat
Pertanyaan:
Fatwa mengenai orang yang sengaja meninggalkan shalat dan puasa, namun setelah Allah beri dia hidayah dan kembali kepada Allah dia menangisi kelalaian dirinya. Dia kembali melaksanakan shalat, puasa dan mengerjakan semua ibadah-ibadah. Apakah dia diperintahkan untuk meng-qadha (mengganti) shalat dan puasa yang pernah ditinggalkannya ataukah cukup dengan kembali dan taubat?.