Hukum Berbelanja Dari Orang Yang Menjual Barang-Barang Yang Diharamkan
Pertanyaan:
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin –rahimahullah- yang berbunyi: “Saya mengajukan pertanyaan ini kepada Syaikh, yaitu: di daerah yang saya tinggal ada beberapa kios yang dijual padanya rokok, majalah-majalah yang berisi gambar-gambar wanita, dan sebagian yang lain tidak dijual rokok-rokok dan majalah-majalah...apakah yang terbaik kami membeli dan berbelanja di tempat yang tidak dijual barang-barang tersebut? Apakah kami mendapat pahala dalam hal ini? “