Hukum (Keberuntungan) Dan Meninfakkan Hasilnya Di Jalan-Jalan Kebaikan
Pertanyaan:
Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Apakah hukumnya ikut serta dalam acara -keberuntungan- (al-Yanashib), yaitu seseorang membeli tiket, kemudian bila ia beruntung ia bisa memperoleh uang yang sangat banyak. Perlu diketahui bahwa orang tersebut berniat melaksanakan proyek-proyek Islam dengan uang ini dan menolong para mujahid sehingga mereka bisa mendapatkan faedah atas hal itu?