Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Hukum Menarik Waqaf

 


Jumlah Dikunjungi: 19
0 0

Pertanyaan: Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi: Bolehkah apabila seseorang menjadikan rumahnya atau tanahnya sebagai masjid (wakaf) di mana orang-orang shalat jamaah di dalam nya akan tetapi tidak untuk shalat Jum’at, kemudian orang tersebut menarik kembali tanah wakaf tersebut saat ia membutuhkan nya dan mengubahnya menjadi pertokoan, rumah atau yang lain selain masjid?
doc DOC 2.56MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 30 Jumada al-thani 1436