Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Hukum Menjual Kitab-Kitab Waqaf Dan Sejenisnya

 


Jumlah Dikunjungi: 30
0 0

Pertanyaan: Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi: Ada beberapa kitab dan kaset yang dikirim oleh sebagian teman dan beberapa yayasan social yang bukan waqaf, maksud saya tidak tertera di sampul tulisan [waqaf lillahi ta’ala}, atau dihadiahkan dan tidak dijual, hanya tertulis harga kitab. Bolehkah menjualnya karena tidak membutuhkannya? Bolehkah menjualnya karena ingin membeli kitab-kitab dan kaset-kaset lainnya?
doc DOC 2.19MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 30 Jumada al-thani 1436