Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Hukum Menyewakan Bangunan Kepada Bank-Bank Konvensional

 


Jumlah Dikunjungi: 193
0 0

Pertanyaan: Pertanyaan: Saya memiliki pertokoan di jalan Hijaz, dan bank Wathani (bank nasional) ingin menyewanya, di mana bank ini termasuk bank yang melakukan transaksi ribawi. Bolehkah saya menyewakannya kepada bank ini dan sejenisnya yang melakukan transaksi ribawi? Berilah fatwa kepada saya, semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla member pahala kepadamu.
doc DOC 2.78MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 27 Jumada al-thani 1436