Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau Melakukan Yang Diharamkan

 


Jumlah Dikunjungi: 29
0 0

Pertanyaan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi : Apakah hukumnya menyewakan tempat dan gudang bagi orang yang menjual berbagai barang yang diharamkan, seperti alat-alat musik, atau tempat menyanyi dan kios yang menjual rokok dan majalah yang menyalahi syari’at Allah swt, atau tempat-tempat cukur yang banyak tersebar di mana-mana?
doc DOC 2.71MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 27 Jumada al-thani 1436