Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Apakah Wanita Yang Dicerai Mendapat Warisan Dari Suaminya Yang Wafat?

 


Jumlah Dikunjungi: 48
0 0

Pertanyaan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah mendapat warisan bagi wanita yang dicerai oleh suaminya yang wafat secara mendadak –sedangkan ia telah menceraikannya- dan ia (mantan istri) masih dalam masa ‘iddah atau sudah habis masa ‘iddahnya?”.
doc DOC 2.64MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 15 Jumada al-thani 1436