Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Apakah Suami Ibu yang Pertama Menjadi Mahram Bagi Putri-putrinya Dari Suami Kedua?

 


Jumlah Dikunjungi: 63
0 0

Pertanyaan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan melahirkan seorang putra darinya, kemudian ia menceraikannya. Setelah beberapa waktu, wanita itu menikah lagi dengan laki-laki yang lain dan melahirkan dua orang putri darinya. Bolehkah bagi kedua anak perempuan tadi membuka hijab kepada mantan suami ibunya yang merupakan bapak dari saudaranya seibu? Berilah fatwa kepada kami, semoga Syaikh diberi pahala.”.
doc DOC 2.47MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 15 Jumada al-thani 1436