Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Hukum Merubah Nazar

 


Jumlah Dikunjungi: 53
0 0

Pertanyaan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi :“Bolehkah seseorang merubah tujuan nazarnya, apabila ia mendapatkan tujuan yang lebih berhak, setelah menentukan nazar dan membatasi tujuannya?”.
doc DOC 2.27MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 11 Jumada al-thani 1436