Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Bolehkah Membayar Uang Sebagai Pengganti Puasa


Jumlah Dikunjungi: 424
1 0

Pertanyaan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: Seorang wanita melahirkan di bulan Ramadhan dan tidak mengqadha setelah Ramadhan karena khawatir terhadap bayinya yang masih menyusu, kemudian ia hamil dan melahirkan di Ramadhan berikutnya, bolehkah ia membagi uang sebagai pengganti puasa?
doc DOC 2.45MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 16 Rabi' al-awwal 1436