Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Hukum Wanita Mengeritingkan Rambutnya


Jumlah Dikunjungi: 293
1 0

Pertanyaan: Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang berbunyi: Sebagian siswi yang memiliki rambut yang halus/lembut sengaja mengeraskan rambut dengan cara yang sudah dikenal di kalangan remaja putri. Apakah hukumnya perbuatan ini, perlu diketahui bahwa hal itu termasuk perbuatan orang Barat, dan wanita-wanita yang menampakan rambutnya di majalah?
doc DOC 2.58MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 10 Rabi' al-awwal 1436