Hukum Wanita Memamakai Pakaian Transparan dan Sempit
Shaleh Al-Fauzan
Pertanyaan:
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Shalih al-Fauzan –hafizhahullah- yang berbunyi: ”Apakah hukumnya wanita memakai pakaian transparan yang tidak menutupi aurat atau sempit yang menampakkan bentuk anggota tubuhnya”