BAGAIMANA CARA MENJAGA HUBUNGAN KEKELUARGAAN TANPA IKHTILAT (CAMPUR BAWUR LAKI DENGAN WANITA)
Muhammad Saleh Al-Munjid
Pertanyaan:
Saya telah membaca terkait dengan fatwa di website anda ini khusus masalah ikhtilat (campur bawur laki-laki dan wanita). Saya berkeyakinan disana ada sebagian kontradiksi. Saya yakin ini adalah suatu kesalahan menurut keyakinanku. Sebagai contoh dalam fatwa no. 75945, anda sebutkan bahwa lelaki tidak diperbolehkan mengajar para wanita kecuali di belakang penutup. Kemudian anda sebutkan di fatwa no. 113431, bahwa para wanita diperbolehkan mengajar di Universitas yang bercampur bawur (ikhtilad) kalau kondisi sosialnya mengharuskan begitu.