Ingin Masuk Islam Tetapi Tidak Mau Meninggalkan Suami yang Kafir
Muhammad Saleh Al-Munjid
Pertanyaan:
Dalam tugas berdakwah kepada wanita-wanita kafir kami dari beberapa Islamic Centre menghadapi satu problematika berkaitan dengan persoalan isteri yang suaminya kafir. Wanita itu ingin masuk Islam, tetapi sulit untuk mengorbankan rumah tangganya, terutama ketika mereka sudah dikarunia beberapa orang anak dan kebetulan suaminya baik budi, sehingga ia dikuasai rasa cinta kepada suaminya tersebut. Sementara kami tahu bahwa wanita kafir yang masuk Islam, tidak boleh meneruskan rumah tangganya dengan suaminya yang kafir, berdasarkan firman Allah: "Wanita-wanita mukminah itu tidak halal bagi mereka, dan mereka juga tidak halal bagi wanita-wanita itu." Bagaimana kami menghadapi problematika ini? Apakah boleh kita memvokuskan perhatian pada keislaman mereka, sementara mengabaikan persoalan lain tersebut?