Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

APAKAH SEORANG WANITA HARUS MEMBERITAHU CALON PELAMARNYA BAHWA KEGADISANNYA TELAH HILANG, ATAU LAMARANNYA DIBATALKAN?


Jumlah Dikunjungi: 121
0 0

Pertanyaan: Seorang teman perempuan saya mencintai seorang pemuda ketika dia berusia 13 tahun. Laki-laki itu berusia sepuluh tahun lebih tua darinya. Sang wanita siap melakukan apa saja demi sang laki-laki. Hingga dia melupakan zikir kepada Allah, walaupun dia berasal dari keluarga agamis. Baginya, sang laki-laki tersebut adalah segala-galanya. Kalau dia shalat, maka doanya tak lain agar sang laki-laki itu menikahinya dan tidak ada yang dia lakukan kecuali untuknya, hingga akhirnya dia berzina dengannya. Akan tetapi ketika itu dia masih kecil sehingga dia tidak tahu apa yang dia lakukan. Lalu dia mendatangi dokter yang dia kenal, maka sang dokter mendapatkan bahwa selaput daranya telah berlobang kecil. Ketika itu, teman saya mulai menyesal dan minta ampun kepada Allah serta shalat. Sementara sang pemuda tersebut ternyata meninggalkannya karena ada gadis yang lain. Sekian lama kemudian, ketika sang gadis telah masuk dunia perguruan tinggi, ada seorang pemuda saleh yang datang melamarnya. Dia tidak tahu apa yang harus dia lakukan. Maka dia datangi dokter yang lain. Dia sangat kaget ketika sang dokter menyatakan bahwa dia wajib menjahit selaput daranya yang robek. Setelah dia menyetujui lamaran tersebut, dia tidak tahu apa yang harud dilakukan; Apakah meninggalkan orang yang melamar tersebut dan yang telah dia cintai, atau dia melakukan jahitan, atau apa yang harus diperbuat? Mohon penjelasannya.
doc DOC 2.3MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 23 Shawwal 1435