HUKUM HADIAH YANG DIAMBIL DARI HUBUNGANNYA DENGAN LAKI-LAKI SEBELUM MEMINANG
Muhammad Saleh Al-Munjid
Pertanyaan:
saya mempunyai komputer, hp dan lainnya yang kudapat dari jalan haram (hubungan sejak lama) dengan pacar. Ketika meminangku, keluargakau menolaknya. Saya masih ragu barang dan harta yang kudapat dari hubungan ini apakah diperbolehkan atau bagaimana? Karena hartaku juga bercampur dengan barang tersebut. Mohon jawabannya agar tenang jiwaku. Terima kasih