Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

MENGAMBIL UANG DARI WANITA DIMANA DAHULU ADA HUBUNGAN DENGANNYA, APAKAH DIHARUSKAN MENGEMBALIKANNYA?


Jumlah Dikunjungi: 58
0 0

Pertanyaan: Saya seorang pemuda berkenalan dengan wanita, saya bersamanya sekitar tiga tahun. Dahulu saya berbincang-bincang lewat telpon, dan bertemu dengannya serta meminta uang. Dia memberikanku lima ribu riyal. Seleng beberapa lama. Alhamdulillah Allah telah memberikan rizki kepadaku dengan menikah dan saya tinggalkan wanita itu. saya minta kepadanya agar saya transfer uang yang telah saya ambil darinya. Akan tetapi dia menolak dan mengatakan, ‘Semoga Allah memaafkan anda di dunia dan akhirat. Hal itu terjadi beberapa kali. Sekarang saya tidak tahu apa yang seharusnya saya lakukan. Apakah saya mengambil uang itu dan mensodaqahkan atas namanya atau apa yang saya lakukan?
doc DOC 2.3MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 20 Shawwal 1435