Hukum Berobat
Muhammad Saleh Al-Munjid
Pertanyaan:
Jikalau seorang telah mencapai masa kritis dari penyakit yang dideritanya, yang mana penyembuhan sudah tidak dapat diharapkan lagi (sudah tipis harapan sembuh). Apakah ia boleh berobat? Dan juga si sakit tidak ingin menambah beban deritanya akibat perobatan yang membawa efek samping. Pada dasarnya apakah seorang muslim wajib berobat ataukah hanya sekedar ikhtiyar?