Hukum Menggunakan Janin Sebagai Alat Untuk Mencangkok Organ Tubuh
Jumlah Dikunjungi: 30
0
0
Pertanyaan:
Akhir-akhir ini ditemukan metode baru dalam dunia kedokteran penggunaan janin yang gugur sebagai alat untuk proses pencangkokan organ-organ tubuh. Bagaimana hukumnya menurut persepsi hukum Islam?