BERULANGKALI WALINYA MENOLAK ORANG YANG MEMINANG, APAKAH BOLEH WANITA MENIKAH SENDIRI?
Muhammad Saleh Al-Munjid
Pertanyaan:
Saya seorang pengajar berumur 31 tahun. Saya bekerja di Departeman Pendidikan dan Pengajaran sejak tahun 1996. Pada akhir tahun 1997, seorang teman mendatangiku di sekolah dan mengajukan lamaran kepadaku. Saya minta dia menunggu sampai kakak perempuanku menikah. Setelah dia menikah tahun 2000, pengajar ini datang lagi ke rumah untuk melamarku. Akan tetapi ayahku menolaknya, meskipun ibuku telah menyetujuinya. Alasan ayah agar saya dapat melanjutkan ke jenjang Magister dan kemungkinan akan ditugaskan sebagai dosen di Universitas. Begitulah penolakan yang berkali-kali selama rentang waktu ini. Alasannya adalah bahwa setelah saya bekerja di Universita, akan datang orang yang lebih baik dari mereka (di antara profesi orang yang ditolak adalah insinyur dan lainnya). Pada tahun 2002 saya ditugaskan mengajar sebagai dosen di Universitas. Lalu ada orang yang melamar, akan tetapi ditolak juga dengan alasan yang berbeda. Dahulu sebab penolakan para pelamar adalah karena sibuk belajar di Magister. Di antara yang ditolak adalah seorang dokter dengan alasan khawatir dia mengincar gaji saya. Latu datang seorang guru baru pertama kali mengajukan lamaran. Meskipun saya terang-terangan telah menyatakan setuju, tapi ayahku menolak karena dianggap beda pekerjaan (guru dan dosen). Padahal saya merasa dia sesuai dengan diriku dari sisi keilmuan, karena dia sedang menyelesaikan Magister pada bidang yang sama, sesuai dari sisi keilmuan dan strata sosial. Sebagaimana dia juga memiliki kemudahan dari sisi materi. Begitu juga berakhlak dan beragama. Sejak tahun 2003 sampai sekarang tahun 2006, tidak ada yang melamar kecuali orang tersebut yang tetap ingin menikah dengan diriku. Saya juga ingin menikah dengannya. Ayahku memberitahu kepada diriku bahwa lebih baik tetap tidak bersuami daripada menikah dengan guru. Dengan alasan, bahwa saya bekerja di tempat terjamin dan mempunyai pemasukan yang besar tidak perlu menikah. Kecuali kalau ada kesempatan yang tepat dan sesuai dengan pekerjaan tertentu (lebih tinggi) dengan persyaratan materi tertentu. Dia serius masalah ini. Hal ini menyebabkan saya sangat tertekan secara psikis. Harapan saya dalam bekerja hanyalah karena ingin membangun mahligai rumah tangga. Pertanyaannya, apakah saya berhak menikahkan diri saya sendiri tanpa sepengetahuan wali? Apakah orang teresbut termasuk tidak sebanding (sekufu) dengan diriku. Tolong berikan penjelasan kepadaku, semoga Allah merahmati anda. Saya mengharap penjelasan secara rinci. Terima kasih.