APAKAH DIBOLEHKAN BERPUASA PADA HARI PERTENGAHAN (NISHFU) SYA’BAN MESKIPUN HADITSNYA LEMAH?
Muhammad Saleh Al-Munjid
Pertanyaan:
Setelah kita mengetahui lemahnya hadits, apakah kita dibolehkan berpedoman kepadanya jika terkait dengan kutamaan amalan (fadha’ilul a’mal), "Jika datang malam pertengahan Sya’ban, maka tunaikanlah malamnya (dengan shalat) dan siangnya dengan berpuasa." Perlu diketahui bahwa puasa dan qiyamul lail sebagai sunnah untuk beribadah kepada Allah.