Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

Hukum Mengkarantinakan Penderita Aids Dan Hukum Orang Yang Sengaja Menyebarkannya (Menularkannya)

 


Jumlah Dikunjungi: 23
0 0

Pertanyaan: Sekarang ini penyakit virus AIDS menyebar dimana-mana yang menimbulkan banyak reaksi sosial dan berbagai pertanyaan seputar masalah ini. Misalnya, haruskah mengkarantinakan penderita virus AIDS dan apa hukumnya orang yang sengaja menyebarkan (menularkan) virus berbahaya ini kepada orang lain? Apakah penderita virus AIDS dianggap sebagai penderita penyakit mematikan? Sebab hal ini sangat berkaitan erat dengan hukum talak dan penggunaan hartanya.
doc DOC 2.3MB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 13 Jumada al-thani 1435