HUKUM MEMBUKA KANTOR TRAVEL UNTUK MENJUAL TIKET
Muhammad Saleh Al-Munjid
Pertanyaan:
Saya bekerja di travel haji dan umrah di negara Emirat, dan kami mempunyai perjalanan udara ke Jeddah dan Madinah. Apakah kami dibolehkan membuka kantor perjalanan yang mengikuti travel. Hal itu untuk memudahkan mendapatkan tiket. Perlu diketahui bahwa memungkinkan bagi kami mengeluarkan tiket ke seluruh dunia. Hal ini yang membuat saya ragu. Saya berfikir untuk hanya mengeluarkan tiket tujuan haramain (Mekkah dan Madinah) dan negara asal para pekerja terutama negara Asia di antara mereka. Kami mohon penjelasan untuk masalah ini semoga Allah memberikan barokah kepada anda.