Hukum Mencukur Jenggot Orang Lain (Hukum Tukang Cukur Jenggot)
Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Pertanyaan:
Saya adalah seorang muslim yang taat, muslim yang memelihara jenggotnya. Saya memiliki salon khusus pria, dan itulah sumber mata pencaharian saya. Saya biasa mencukur jenggot para pelanggan. Saya juga biasa menggunakan sejenis sisir untuk merapikan rambut pelanggan. Bagaimanakah hukum perkerjaan tersebut dilihat dari kacamata syariat?