HUKUM BEKERJA DI AGEN PENJUALAN TIKET UNTUK BERBAGAI PERUSAHAAN PENERBANGAN YANG BERBEDA
Muhammad Saleh Al-Munjid
Pertanyaan:
Saya bekerja di agen penerbangan di Riyad di Saudi Arabia, dan saya sangat membutuhkan fatwa khusus mengenai asuransi. Sudah diketahui bahwa asuransi secara umum haram dalam Islam, sedangkan air line mengharuskan para musafir membayar dana dan pajak untuk asuransi yang dinamakan Pajak Asuransi. Setiap orang yang bepergian diharuskan membayar dana ini ketika membeli tiket pesawat. Pertanyaanku adalah apakah asurani semacam ini mubah (dibolehkan) atau termasuk salah satu bentuk riba? Karena pekerjaanku di perwakilan ini adalah menjual tiket pesawat termasuk di dalamnya ada pajak asuransi? Apakah saya terjerumus dalam perkara haram apabila saya melakukan tugas ini. Begitu juga pada sebagian penerbangan ada yang membagikan khamar kepada para musafir disela-sela safarnya, begitu juga di tengah perjalanan ada tontonan langsung drama (film). Dan saya menjual tiket safar air line seperti ini. Apakah hal ini termasuk dosa? Saya sangat takut sekali melakukan dosa dan kemaksiatan seperti ini. Kami mengharap kepada yang mulia untuk memberikan kepadaku fatwa secara terperinci tentang urusan ini. Sebagaimana saya memohon bantuan dalam masalah ini. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada anda.