MEMBELI BARANG ANTIK UNTUK ORANG LAIN DENGAN IMBALAN, AKAN TETAPI KEMUDIAN TERBUKTI BARANG TERSEBUT PALSU
Muhammad Saleh Al-Munjid
Pertanyaan:
Seseorang meminta kepada saya untuk membeli barang antik berupa berupa helm kuningan dari Inggris. Maka saya mencarinya, ketika saya mendapatkannya, dia mengatakan agar membelinya dan saya mendapatkan imbalan. Ketika saya akan membelinya saya merasa bahwa barang tersebut tidak asli, maka saya hubungi dia lewat telepon, karena saya berada di luar kota. Dia tetap mengatakan, tidak mengapa kita beli, siapa tahu asli. Maka ketika saya beli dan saya berikan kepadanya, dia mengakui bahwa barang tersebut asli. Bahkan dia minta dibelikan lagi hingga jumlahnya tujuh buah. Setelah beberapa bulan dia menghubungi saya via telepon dan berkata bahwa ternyata semua benda tersebut adalah palsu. Lalu saya pergi ke penjualnya untuk mengembalikan barang-barang tersebut agar mendapatkan kembali uangnya. Namun sang penjual menolak menerima kembali barang palsu tersebut. Apakah saya harus mengembalikan kepada pembeli keuntungan yang telah dia tetapkan, atau saya menanggung rugi sama seperti beliau, atau saya tidak menanggung apa-apa?