Side Menu Languages Menu
Pencarian
Semua Bagian

SUAMINYA MEMBERIKAN UANG, KEMUDIAN DIA MEMBELI RUMAH, APAKAH ANAK-ANAK DARI SUAMI KEDUA MENDAPATKAN WARISAN DARINYA


Jumlah Dikunjungi: 67
0 0

Pertanyaan: Bapak dan ibuku merantau bekerja untuk masa depan kami. Selang dua tahun, ayahku tidak bekerja sedangkan ibuku yang membiayai (semua keperluan). Sekitar setahun sebelum ayahku meninggal, beliau menulis sebagian dananya untuk dimasukkan ke dalam rekening ibu. Ketika ayahku meninggal, ibuku membeli rumah dari dana tersebut. Kami tinggal disitu, selang beberapa waktu ibuku menikah lagi dan melahirkan anak-anak dari suami kedua. Pertanyaanku adalah apakah saudara tiriku seibu dapat mewarisi rumah ini?
doc DOC 0KB Unduh Unduh
  • Sumber: IslamHouse
  • Tanggal Terbit: 14 Rabi' al-awwal 1435