KAKEKNYA BERWASIAT TIDAK MEMBERIKAN WARISAN KEPADA ANAK WANITA. APAKAH HARUS MENGIKUTINYA DALAM PEMBAGIAN WARISAN AYAH MEREKA?
Muhammad Saleh Al-Munjid
Pertanyaan:
Kakekku berwasiat dengan tegas bahwa (pembagian warisan) hanya untuk laki-laki tanpa wanita. Sementara orang tuaku tidak ada dalam wasiat. Apakah kami harus melaksanakan wasiat tersebut?