MEMBELI RUMAH GADAIAN YANG DIJUAL MELALUI LELANG KARENA PIHAK KREDITUR TIDAK MAMPU MELUNASI HUTANG RIBA
Muhammad Saleh Al-Munjid
Pertanyaan:
Seseorang menggadaikan rumahnya untuk mendapatkan hutang dengan cara riba. Ketika jatuh tempo yang telah di sepakati, pemilik rumah tidak mempu membayar hutang. Sehingga kantor riba menjual lewat pemerintah dengan cara lelang terbuka. Karena rumah tersebut berhadapan dengan masjid, maka sebagian dermawan berkeinginan untuk membelinya dari pembeli yang membeli lewat lelang terbuka agar dapat dimasukkan dengan pelataran masjid.