APAKAH DIPERBOLEHKAN BEKERJA DALAM PENJUALAN HADIAH YANG TERKAIT DENGAN HARI RAYA ORANG KAFIR
Pertanyaan:
Ada pabrik pembuat hadiah dari kaca seperti tempat minyak wangi dan lentera. Kemudian diexpor ke luar negeri. Saya ditawari untuk menjadi penanggung jawab expor. Akan tetapi pabrik meminta kepadaku pada hari raya Kresten (natal) mengerjakan sebagian hadiah kaca khusus terkait dengan hari raya mereka seperti salib dan patung. Apakah pekerjaan ini diperbolehkan, yang mana saya takut kepada Allah setelah memberikan kepadaku ilmu dan menghafal kitabNya.