Seorang Bocah Mencuri Harta Lalu Memberikannya Kepada Ayahnya
Nawawi
Pertanyaan:
Seorang bocah mencuri harta lalu menyerahkannya kepada ayahnya. Kemudian si ayah meninggal dan tidak meninggalkan harta sedikitpun. Apakah si anak berkewajiban mengembalikan harta tersebut setelah ia baligh?